Menu Utama Login Form Polling Bagaimana Tampilan Website Satker PPLP Jawa Tengah Support Online Kalender April 2024
| TPA Regional Magelang TPA Regional Magelang Ditulis tanggal : 23 - 04 - 2012 | 15:39:43 Semua sistem
pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Indonesia, pada awalnya
didesain dengan sistem sanitary
landfill,
namun dalam implementasinya hampir semua TPA saat ini dioperasikan dengan open dumping. Sementara itu dengan diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 berimplikasi pada keharusan Pemda menerapkan
sistem sanitary
landfill pada
TPA yang dioperasikan. Di dalam Undang-Undang tersebut diamanatkan bahwa
Pemerintah Daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir
sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun
dan diharuskan menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem
pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya
Undang-Undang tersebut. Amanat
Undang-Undang tersebut, akan berimplikasi bagi Pemerintah Daerah di dalam
pengelolaan sampah. Hal ini mengingat pembuatan maupun pengelolaan TPA dengan
sistem sanitary
landfill membutuhkan
biaya yang cukup besar. Biaya operasional yang mahal dimulai dari pengadaan
alat berat, penyediaan tanah penutup, operasi dan pemeliharaan, sampai
penyediaan tenaga yang terdidik dalam mengelola sanitary landfill. Di sisi lain kemampuan keuangan
Pemerintah Pusat maupun alokasi keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota saat ini di
dalam mengelola sampah masih sangat tebatas. Demikian halnya dengan retribusi
yang diterima oleh Pemerintah Daerah dari hasil pengelolaan sampah tidak pernah
mampu menutupi keperluan operasionalnya. Sehingga masih terjadi
ketidakseimbangan antara biaya operasional dan pendapatan di dalam pengelolaan
sampah. Selain itu, penerapan sistem sanitary landfill juga membutuhkan lokasi
berupa lahan yang cukup luas dan memenuhi persyaratan teknis tertentu.
Sementara tidak semua Pemerintah Daerah memiliki lahan yang cukup dan sesuai
dengan persyaratan lokasi TPA. Oleh karenanya untuk mengatasi hal tersebut,
salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan mengupayakan pengelolaan sampah
regional terpadu dan terintegrasi antar Pemerintah Daerah. Salah satu strategi yang ditempuh
untuk mewujudkan hal tersebut yaitu dengan meningkatkan Pengelolaan TPA
Regional. Hal ini didasari kenyataan bahwa kota-kota besar pada umumnya
mengalami masalah dengan lokasi TPA yang semakin terbatas dan sulit diperoleh.
Melalui kerjasama pengelolaan TPA antara kota/kabupaten akan sangat membantu
penyelesaian masalah dengan mempertimbangkan solusi yang saling menguntungkan. Kerjasama antar daerah dalam TPA
Regional tentu tidak berhenti sampai pada tahap pembangunan semata, tetapi juga
sampai pada tahap pengelolaan (operasi dan pemeliharaan). Oleh karenanya
dibutuhkan kelembagaan yang tidak hanya mampu mengakomodir
kepentingan-kepentingan seluruh pihak yang berkerjasama, namun juga harus
dibangun berdasarkan ketentuan-ketentuan di dalam peraturan perundangan yang
terkait. Kondisi Eksisting Jumlah
penduduk Kab Magelang tahun 2010 sebanyak 1.180.217 jiwa. Dari jumlah total penduduk perkotaan di Kab Magelang jumlah timbulan sampah 85 ton/hari, dengan jumlah sampah terangkut 52,5 ton/hari. Dengan tingkat pelayanan 65%. Luas TPA Mertoyudan Kab Magelang eksisting 2 ha, TPA
Mertoyudan Kab Magelang dengan umur
pakai sampai dengan 2013. Jumlah
penduduk Kota Magelang sebanyak 137.055 jiwa jumlah, Dari jumlah total penduduk perkotaan dihasilkan jumlah
timbulan sampah sebanyak 72,5 ton/hari, dengan
jumlah sampah terangkut 48,75 ton/hari. Dengan tingkat pelayanan 67,5 %. Luas TPA Banyuurip Kota Magelang eksisting 6 ha, TPA
Banyuurip Kota Magelang dengan dengan umur pakai sampai dengan 2015. Lokasi TPA
Banyuurip ini secara administrasi berada di Kab Magelang. Lokasi TPA Regional Magelang Dari hasil penilaian (assessment) Tim Konsultan yang didasarkan pada Studi Identifikasi dan Penyediaan Prasarana Persampahan di Kabupaten/Kota Magelang dan sekitarnya, SNI 19-3241-1994, didapatkan hasil bahwa rencana lokasi di Dusun Desa Sidomukti Desa Sidomulyo Kec. Tempuran, Kab. Magelang Untuk membangun TPA Regional Magelang masih ada
permasalahan, yaitu : 1.
Belum ditanda tangani
MOU 2.
Belum ada Studi AMDAL
lokasi terpilih 3.
Belum ada Pembebasan
Tanah |