Kata Kunci  
SELAMAT DATANG DI WEBSITE SATKER PENGEMBANGAN PLP JAWA TENGAH
Senin, 29 April 2024
TPA Regional Magelang

TPA Regional Magelang
Ditulis tanggal : 23 - 04 - 2012 | 15:39:43

Semua sistem pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Indonesia, pada awalnya didesain dengan sistem sanitary landfill, namun dalam implementasinya hampir semua TPA saat ini dioperasikan dengan open dumping. Sementara itu dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 berimplikasi pada keharusan Pemda menerapkan sistem sanitary landfill pada TPA yang dioperasikan. Di dalam Undang-Undang tersebut diamanatkan bahwa Pemerintah Daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun dan diharuskan menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang tersebut.

Amanat Undang-Undang tersebut, akan berimplikasi bagi Pemerintah Daerah di dalam pengelolaan sampah. Hal ini mengingat pembuatan maupun pengelolaan TPA dengan sistem sanitary landfill membutuhkan biaya yang cukup besar. Biaya operasional yang mahal dimulai dari pengadaan alat berat, penyediaan tanah penutup, operasi dan pemeliharaan, sampai penyediaan tenaga yang terdidik dalam mengelola sanitary landfill. Di sisi lain kemampuan keuangan Pemerintah Pusat maupun alokasi keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota saat ini di dalam mengelola sampah masih sangat tebatas. Demikian halnya dengan retribusi yang diterima oleh Pemerintah Daerah dari hasil pengelolaan sampah tidak pernah mampu menutupi keperluan operasionalnya. Sehingga masih terjadi ketidakseimbangan antara biaya operasional dan pendapatan di dalam pengelolaan sampah.

Selain itu, penerapan sistem sanitary landfill juga membutuhkan lokasi berupa lahan yang cukup luas dan memenuhi persyaratan teknis tertentu. Sementara tidak semua Pemerintah Daerah memiliki lahan yang cukup dan sesuai dengan persyaratan lokasi TPA. Oleh karenanya untuk mengatasi hal tersebut, salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan mengupayakan pengelolaan sampah regional terpadu dan terintegrasi antar Pemerintah Daerah.

Salah satu strategi yang ditempuh untuk mewujudkan hal tersebut yaitu dengan meningkatkan Pengelolaan TPA Regional. Hal ini didasari kenyataan bahwa kota-kota besar pada umumnya mengalami masalah dengan lokasi TPA yang semakin terbatas dan sulit diperoleh. Melalui kerjasama pengelolaan TPA antara kota/kabupaten akan sangat membantu penyelesaian masalah dengan mempertimbangkan solusi yang saling menguntungkan.

Kerjasama antar daerah dalam TPA Regional tentu tidak berhenti sampai pada tahap pembangunan semata, tetapi juga sampai pada tahap pengelolaan (operasi dan pemeliharaan). Oleh karenanya dibutuhkan kelembagaan yang tidak hanya mampu mengakomodir kepentingan-kepentingan seluruh pihak yang berkerjasama, namun juga harus dibangun berdasarkan ketentuan-ketentuan di dalam peraturan perundangan yang terkait.

 

Kondisi Eksisting

Jumlah penduduk Kab Magelang tahun 2010 sebanyak 1.180.217 jiwa. Dari jumlah total penduduk perkotaan di Kab Magelang  jumlah timbulan sampah  85 ton/hari, dengan jumlah sampah terangkut 52,5 ton/hari. Dengan tingkat pelayanan 65%. Luas TPA Mertoyudan Kab Magelang eksisting 2 ha, TPA Mertoyudan  Kab Magelang dengan umur pakai sampai dengan 2013.   

 

Jumlah penduduk Kota Magelang sebanyak 137.055 jiwa jumlah,  Dari jumlah total penduduk perkotaan dihasilkan jumlah  timbulan sampah sebanyak 72,5 ton/hari, dengan jumlah sampah terangkut 48,75 ton/hari. Dengan tingkat pelayanan 67,5 %. Luas TPA Banyuurip Kota Magelang eksisting 6 ha, TPA Banyuurip Kota Magelang dengan dengan umur pakai sampai dengan 2015. Lokasi TPA Banyuurip ini secara administrasi berada di Kab Magelang.

 

Lokasi  TPA Regional Magelang

Dari hasil penilaian (assessment) Tim Konsultan yang didasarkan pada Studi Identifikasi dan Penyediaan Prasarana Persampahan di Kabupaten/Kota Magelang dan sekitarnya, SNI 19-3241-1994, didapatkan hasil bahwa rencana lokasi di Dusun  Desa Sidomukti  Desa Sidomulyo Kec. Tempuran, Kab. Magelang

 Untuk membangun TPA Regional Magelang masih ada permasalahan, yaitu :

1.    Belum ditanda tangani MOU

2.    Belum ada Studi AMDAL lokasi terpilih

3.    Belum ada Pembebasan Tanah