Menu Utama Login Form Polling Bagaimana Tampilan Website Satker PPLP Jawa Tengah Support Online Kalender April 2024
| TPA Regional Surakarta TPA Regional Surakarta Ditulis tanggal : 23 - 04 - 2012 | 14:42:14 Semua sistem
pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Indonesia, pada awalnya
didesain dengan sistem sanitary
landfill,
namun dalam implementasinya hampir semua TPA saat ini dioperasikan dengan open dumping. Sementara itu dengan diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 berimplikasi pada keharusan Pemda menerapkan
sistem sanitary
landfill pada
TPA yang dioperasikan. Di dalam Undang-Undang tersebut diamanatkan bahwa
Pemerintah Daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir
sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun
dan diharuskan menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem
pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya
Undang-Undang tersebut. Amanat
Undang-Undang tersebut, akan berimplikasi bagi Pemerintah Daerah di dalam
pengelolaan sampah. Hal ini mengingat pembuatan maupun pengelolaan TPA dengan
sistem sanitary
landfill membutuhkan
biaya yang cukup besar. Biaya operasional yang mahal dimulai dari pengadaan
alat berat, penyediaan tanah penutup, operasi dan pemeliharaan, sampai
penyediaan tenaga yang terdidik dalam mengelola sanitary landfill. Di sisi lain kemampuan keuangan
Pemerintah Pusat maupun alokasi keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota saat ini di
dalam mengelola sampah masih sangat tebatas. Demikian halnya dengan retribusi
yang diterima oleh Pemerintah Daerah dari hasil pengelolaan sampah tidak pernah
mampu menutupi keperluan operasionalnya. Sehingga masih terjadi
ketidakseimbangan antara biaya operasional dan pendapatan di dalam pengelolaan
sampah. Selain itu, penerapan sistem sanitary landfill juga membutuhkan lokasi
berupa lahan yang cukup luas dan memenuhi persyaratan teknis tertentu.
Sementara tidak semua Pemerintah Daerah memiliki lahan yang cukup dan sesuai
dengan persyaratan lokasi TPA. Oleh karenanya untuk mengatasi hal tersebut,
salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan mengupayakan pengelolaan sampah
regional terpadu dan terintegrasi antar Pemerintah Daerah. Salah satu strategi yang ditempuh
untuk mewujudkan hal tersebut yaitu dengan meningkatkan Pengelolaan TPA
Regional. Hal ini didasari kenyataan bahwa kota-kota besar pada umumnya
mengalami masalah dengan lokasi TPA yang semakin terbatas dan sulit diperoleh.
Melalui kerjasama pengelolaan TPA antara kota/kabupaten akan sangat membantu
penyelesaian masalah dengan mempertimbangkan solusi yang saling menguntungkan. Kerjasama antar daerah dalam TPA
Regional tentu tidak berhenti sampai pada tahap pembangunan semata, tetapi juga
sampai pada tahap pengelolaan (operasi dan pemeliharaan). Oleh karenanya
dibutuhkan kelembagaan yang tidak hanya mampu mengakomodir
kepentingan-kepentingan seluruh pihak yang berkerjasama, namun juga harus
dibangun berdasarkan ketentuan-ketentuan di dalam peraturan perundangan yang
terkait. Kondisi Eksisting Jumlah
penduduk di Kawasan Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten
Sukoharjo sebanyak 2.152.072 jiwa dengan rincian Kota Surakarta 504.509 jiwa,
Kabupaten Sukoharjo 815.880 jiwa, dan Kabupaten Karanganyar 831.683 jiwa. Dari
jumlah total penduduk tersebut dihasilkan timbulan sampah sebanyak 1318,14
m3/hari dan sampah terangkut sebanyak 1106,5 m3/hari Jumlah
timbulan sampah tertinggi yaitu di Kota Surakarta sebanyak 950 m3/hari dan
sampah yang terangkut hanya 900 m3/hari, sedangkan timbulan sampah terendah
yaitu di Kabupaten Karanganyar sebanyak 173,06 m3/hari dan terangkut sebanyak
116,5 m3/hari. Apabila dilihat dari tingkat pelayanannya, tingkat pelayanan
paling tinggi yaitu di Kabupaten Kota Surakarta (94,74%) dan tingkat pelayanan
terendah yaitu di Kabupaten Sukoharjo (46,13%). Rendahnya tingkat pelayanan di
Kabupaten Sukoharjo tersebut, karena sampah yang terangkut jauh lebih sedikit
dibandingkan dengan timbulan 1. Kondisi TPA Putri Cempo
di Kota Surakarta Pemerintah Kota Surakarta
melakukan upaya pengolahan sampah dari penduduk Kota Surakarta di TPA Putri
Cempo yang masuk wilayah Mojosongo. TPA
terbesar kedua di Jawa Tengah setelah TPA Jatibarang Kota Semarang ini
mempunyai luas sekitar 17 hektar dan
diperkirakan seharusnya tahun 2005 ini sudah habis masa pakainya. Metoda pengolahan sampah yang digunakan adalah Open
Dumping. Jumlah rata-rata sampah yang masuk ke TPA adalah 900 m3/hari 2. Kondisi TPA Mojorejo di
Kabupaten Sukoharjo Pengolahan
sampah untuk Kota Sukoharjo dan sekitarnya dipusatkan di TPA Mojorejo yang
mempunyai luas sekitar 2 hektar dan diperkirakan akan habis masa pakainya pada tahun 2005 ini.
Metode pengolahan sampah yang digunakan di TPA Mojorejo ini adalah open
dumping. Jumlah rata-rata sampah yang masuk ke TPA adalah 120 m3/hari 3. Kondisi TPA Mojorejo di
Kabupaten Karanganyar TPA Jumantono dengan luas sekitar 2,5 hektar merupakan lokasi yang digunakan oleh
Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk mengolah sampah yang berasal dari Kota
Karanganyar dan sekitarnya. Metoda yang digunakan untuk mengolah sampah
tersebut adalah Open Dumping. Umur pakai TPA Jumantono ini diperkirakan akan berakhir pada tahun
2006. Jumlah rata-rata sampah yang masuk ke TPA adalah 170 m3/hari Lokasi TPA Regional
Lokasi yang menjadi alternatif TPA Regional
Surakarta adalah Dusun Grumbulpring Desa Plesungan Kecamatan Gondangrejo Kabupaten
Karanganyar. Pertimbangan pemilihan lokasi ini berdasarkan survei di lapangan
dilihat dari faktor teknis dan lingkungan. Dari segi tinjauan geohidrologi dan
geologi Kecamatan Gondangrejo sesuai untuk dijadikan sebagai lokasi TPA
Regional dibandingkan dengan daerah lain di kabupaten Sukoharjo. Kebutuhan lahan untuk TPA Regional adalah 20
ha Untuk membangun TPA Regional Surakarta masih ada permasalahan, yaitu : 1. Belum ada studi yang lebih lanjut mengenai TPA Regional
Semarang. 2. Belum ada MoU antar
Pemerintah daerah 3. Belum ada studi AMDAL 4. Belum ada rencana
pembebasan lahan |