Kata Kunci  
SELAMAT DATANG DI WEBSITE SATKER PENGEMBANGAN PLP JAWA TENGAH
Senin, 29 April 2024
TPA Regional Surakarta

TPA Regional Surakarta
Ditulis tanggal : 23 - 04 - 2012 | 14:42:14

Semua sistem pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Indonesia, pada awalnya didesain dengan sistem sanitary landfill, namun dalam implementasinya hampir semua TPA saat ini dioperasikan dengan open dumping. Sementara itu dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 berimplikasi pada keharusan Pemda menerapkan sistem sanitary landfill pada TPA yang dioperasikan. Di dalam Undang-Undang tersebut diamanatkan bahwa Pemerintah Daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun dan diharuskan menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang tersebut.

Amanat Undang-Undang tersebut, akan berimplikasi bagi Pemerintah Daerah di dalam pengelolaan sampah. Hal ini mengingat pembuatan maupun pengelolaan TPA dengan sistem sanitary landfill membutuhkan biaya yang cukup besar. Biaya operasional yang mahal dimulai dari pengadaan alat berat, penyediaan tanah penutup, operasi dan pemeliharaan, sampai penyediaan tenaga yang terdidik dalam mengelola sanitary landfill. Di sisi lain kemampuan keuangan Pemerintah Pusat maupun alokasi keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota saat ini di dalam mengelola sampah masih sangat tebatas. Demikian halnya dengan retribusi yang diterima oleh Pemerintah Daerah dari hasil pengelolaan sampah tidak pernah mampu menutupi keperluan operasionalnya. Sehingga masih terjadi ketidakseimbangan antara biaya operasional dan pendapatan di dalam pengelolaan sampah.

Selain itu, penerapan sistem sanitary landfill juga membutuhkan lokasi berupa lahan yang cukup luas dan memenuhi persyaratan teknis tertentu. Sementara tidak semua Pemerintah Daerah memiliki lahan yang cukup dan sesuai dengan persyaratan lokasi TPA. Oleh karenanya untuk mengatasi hal tersebut, salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan mengupayakan pengelolaan sampah regional terpadu dan terintegrasi antar Pemerintah Daerah.

Salah satu strategi yang ditempuh untuk mewujudkan hal tersebut yaitu dengan meningkatkan Pengelolaan TPA Regional. Hal ini didasari kenyataan bahwa kota-kota besar pada umumnya mengalami masalah dengan lokasi TPA yang semakin terbatas dan sulit diperoleh. Melalui kerjasama pengelolaan TPA antara kota/kabupaten akan sangat membantu penyelesaian masalah dengan mempertimbangkan solusi yang saling menguntungkan.

Kerjasama antar daerah dalam TPA Regional tentu tidak berhenti sampai pada tahap pembangunan semata, tetapi juga sampai pada tahap pengelolaan (operasi dan pemeliharaan). Oleh karenanya dibutuhkan kelembagaan yang tidak hanya mampu mengakomodir kepentingan-kepentingan seluruh pihak yang berkerjasama, namun juga harus dibangun berdasarkan ketentuan-ketentuan di dalam peraturan perundangan yang terkait.

 

Kondisi Eksisting

Jumlah penduduk di Kawasan Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Sukoharjo sebanyak 2.152.072 jiwa dengan rincian Kota Surakarta 504.509 jiwa, Kabupaten Sukoharjo 815.880 jiwa, dan Kabupaten Karanganyar 831.683 jiwa. Dari jumlah total penduduk tersebut dihasilkan timbulan sampah sebanyak 1318,14 m3/hari dan sampah terangkut sebanyak 1106,5 m3/hari

Jumlah timbulan sampah tertinggi yaitu di Kota Surakarta sebanyak 950 m3/hari dan sampah yang terangkut hanya 900 m3/hari, sedangkan timbulan sampah terendah yaitu di Kabupaten Karanganyar sebanyak 173,06 m3/hari dan terangkut sebanyak 116,5 m3/hari. Apabila dilihat dari tingkat pelayanannya, tingkat pelayanan paling tinggi yaitu di Kabupaten Kota Surakarta (94,74%) dan tingkat pelayanan terendah yaitu di Kabupaten Sukoharjo (46,13%). Rendahnya tingkat pelayanan di Kabupaten Sukoharjo tersebut, karena sampah yang terangkut jauh lebih sedikit dibandingkan dengan timbulan

  1. Kondisi TPA Putri Cempo di Kota  Surakarta

Pemerintah Kota Surakarta melakukan upaya pengolahan sampah dari penduduk Kota Surakarta di TPA Putri Cempo yang masuk wilayah Mojosongo.   

TPA terbesar kedua di Jawa Tengah setelah TPA Jatibarang Kota Semarang ini mempunyai luas sekitar 17 hektar  dan diperkirakan seharusnya tahun 2005 ini sudah habis masa pakainya.

Metoda pengolahan sampah yang digunakan adalah Open Dumping. Jumlah rata-rata sampah yang masuk ke TPA adalah 900 m3/hari

   2. Kondisi TPA Mojorejo di Kabupaten Sukoharjo

Pengolahan sampah untuk Kota Sukoharjo dan sekitarnya dipusatkan di TPA Mojorejo yang mempunyai luas sekitar 2 hektar dan diperkirakan  akan habis masa pakainya pada tahun 2005 ini. Metode pengolahan sampah yang digunakan di TPA Mojorejo ini adalah open dumping. Jumlah rata-rata sampah yang masuk ke TPA adalah 120 m3/hari

   3. Kondisi TPA Mojorejo di Kabupaten Karanganyar

TPA Jumantono dengan luas sekitar 2,5 hektar merupakan lokasi yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk mengolah sampah yang berasal dari Kota Karanganyar dan sekitarnya. Metoda yang digunakan untuk mengolah sampah tersebut adalah Open Dumping. Umur pakai TPA Jumantono ini diperkirakan akan berakhir pada tahun 2006. Jumlah rata-rata sampah yang masuk ke TPA adalah 170 m3/hari

Lokasi TPA Regional

Lokasi yang menjadi alternatif TPA Regional Surakarta adalah Dusun Grumbulpring Desa Plesungan Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar. Pertimbangan pemilihan lokasi ini berdasarkan survei di lapangan dilihat dari faktor teknis dan lingkungan. Dari segi tinjauan geohidrologi dan geologi Kecamatan Gondangrejo sesuai untuk dijadikan sebagai lokasi TPA Regional dibandingkan dengan daerah lain di kabupaten Sukoharjo.  Kebutuhan lahan untuk TPA Regional adalah 20 ha

 Untuk membangun TPA Regional Surakarta masih ada permasalahan, yaitu :

  1. Belum ada studi yang lebih lanjut mengenai TPA Regional Semarang.

 2. Belum ada MoU antar Pemerintah daerah

 3. Belum ada studi AMDAL

 4. Belum ada rencana pembebasan lahan