Menu Utama Login Form Polling Bagaimana Tampilan Website Satker PPLP Jawa Tengah Support Online Kalender April 2024
| SLBM DAK SLBM DAK Ditulis tanggal : 19 - 06 - 2010 | 10:49:15 Pembangunan prasarana dan sarana air limbah permukiman, persampahan dan drainase di Indonesia saat ini belum mencapai kondisi yang diinginkan terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah di lingkungan permukiman padat penduduk, kumuh dan rawan sanitasi di perkotaan. Akses penduduk Kepada prasarana dan sarana air limbah permukiman, persampahan dan drainase pada dasarnya erat kaitannya dengan aspek kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan, sosial budaya serta kemiskinan. Hasil berbagai pengamatan dan penelitian telah membuktikan bahwa semakin besar akses penduduk kepada fasilitas prasarana dan sarana air limbah permukiman, persampahan dan drainase (serta pemahaman tentang hygiene) semakin kecil kemungkinan terjadinya kasus penyebaran penyakit yang ditularkan melalui media air (waterborne diseases). Pemerintah menyediakan program sanitasi lingkungan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam penyediaan prasarana dan sarana air limbah permukiman, persampahan dan drainase bagi masyarakat berpenghasilan rendah di lingkungan padat penduduk, kumuh dan rawan sanitasi, yang diimplementasikan melalui kegiatan DAK Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM); yaitu sebuah inisiatif untuk mempromosikan penyediaan prasarana dan sarana air limbah permukiman, persampahan dan drainase yang berbasis masyarakat dengan pendekatan tanggap kebutuhan. Kegiatan Dana Alokasi
Khusus Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat ini mencakup: (1) pengembangan
prasarana dan sarana air limbah komunal, (2) pengembangan fasilitas pengurangan
sampah dengan pola 3R (reduce, reuse
dan recycle)
dan (3) pengembangan prasarana dan sarana drainase mandiri yang berwawasan
lingkungan. Melalui pelaksanaan kegiatan DAK
Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat ini, masyarakat memilih sendiri
prasarana dan sarana air limbah permukiman, persampahan dan drainase yang
sesuai, ikut aktif menyusun rencana aksi, membentuk kelompok dan melakukan
pembangunan fisik termasuk mengelola kegiatan operasi dan pemeliharaannya,
bahkan bila perlu mengembangkannya, dalam
rangka meningkatkan kondisi sanitasi lingkungan permukiman kumuh perkotaan. |