Menu Utama Login Form Polling Bagaimana Tampilan Website Satker PPLP Jawa Tengah Support Online Kalender April 2024
| TPA Regional Semarang TPA Regional Semarang Ditulis tanggal : 23 - 04 - 2012 | 12:53:28 Semua sistem
pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Indonesia, pada awalnya
didesain dengan sistem sanitary
landfill,
namun dalam implementasinya hampir semua TPA saat ini dioperasikan dengan open dumping. Sementara itu dengan diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 berimplikasi pada keharusan Pemda menerapkan
sistem sanitary
landfill pada
TPA yang dioperasikan. Di dalam Undang-Undang tersebut diamanatkan bahwa
Pemerintah Daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir
sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun
dan diharuskan menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem
pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya
Undang-Undang tersebut. Amanat
Undang-Undang tersebut, akan berimplikasi bagi Pemerintah Daerah di dalam
pengelolaan sampah. Hal ini mengingat pembuatan maupun pengelolaan TPA dengan
sistem sanitary
landfill membutuhkan
biaya yang cukup besar. Biaya operasional yang mahal dimulai dari pengadaan
alat berat, penyediaan tanah penutup, operasi dan pemeliharaan, sampai
penyediaan tenaga yang terdidik dalam mengelola sanitary landfill. Di sisi lain kemampuan keuangan
Pemerintah Pusat maupun alokasi keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota saat ini di
dalam mengelola sampah masih sangat tebatas. Demikian halnya dengan retribusi
yang diterima oleh Pemerintah Daerah dari hasil pengelolaan sampah tidak pernah
mampu menutupi keperluan operasionalnya. Sehingga masih terjadi
ketidakseimbangan antara biaya operasional dan pendapatan di dalam pengelolaan
sampah. Selain itu, penerapan sistem sanitary landfill juga membutuhkan lokasi
berupa lahan yang cukup luas dan memenuhi persyaratan teknis tertentu.
Sementara tidak semua Pemerintah Daerah memiliki lahan yang cukup dan sesuai
dengan persyaratan lokasi TPA. Oleh karenanya untuk mengatasi hal tersebut,
salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan mengupayakan pengelolaan sampah
regional terpadu dan terintegrasi antar Pemerintah Daerah. Salah satu strategi yang ditempuh
untuk mewujudkan hal tersebut yaitu dengan meningkatkan Pengelolaan TPA
Regional. Hal ini didasari kenyataan bahwa kota-kota besar pada umumnya
mengalami masalah dengan lokasi TPA yang semakin terbatas dan sulit diperoleh.
Melalui kerjasama pengelolaan TPA antara kota/kabupaten akan sangat membantu
penyelesaian masalah dengan mempertimbangkan solusi yang saling menguntungkan. Kerjasama antar daerah dalam TPA
Regional tentu tidak berhenti sampai pada tahap pembangunan semata, tetapi juga
sampai pada tahap pengelolaan (operasi dan pemeliharaan). Oleh karenanya
dibutuhkan kelembagaan yang tidak hanya mampu mengakomodir
kepentingan-kepentingan seluruh pihak yang berkerjasama, namun juga harus
dibangun berdasarkan ketentuan-ketentuan di dalam peraturan perundangan yang
terkait. Kondisi Eksisting
Jumlah penduduk Kota Semarang tahun 2010 sebanyak 1.533.868 jiwa. Dari jumlah total penduduk tersebut jumlah
timbulan sampah sebanyak
1000 ton/hari, dengan jumlah sampah terangkut 700 ton/hari. Dengan tingkat pelayanan 70%. Luas TPA Jatibarang Kota Semarang eksisting 46 ha, TPA Jatibarang
Kota Semarang dengan umur pakai sampai dengan 2008. Jumlah
penduduk Kabupaten Kendal sebanyak 969.416 jiwa jumlah Dari jumlah
total penduduk perkotaan dihasilkan jumlah
timbulan sampah sebanyak 70,5 ton/hari, dengan
jumlah sampah terangkut 30 ton/hari. Dengan tingkat pelayanan 42,5 %. Luas TPA Jatisari Kab
Kendal eksisting 2 ha, TPA Jatisari Kab Kendal dengan umur pakainya sebenarnya telah
habis pada tahun 2014. Jumlah penduduk Kabupaten
Demak sebanyak 100.944 jiwa jumlah Dari jumlah total penduduk perkotaan dihasilkan jumlah
timbulan sampah sebanyak
77,29 ton/hari, dengan
jumlah sampah terangkut 50 ton/hari. Dengan tingkat pelayanan 64 %. Luas TPA Kalikondang
Kab Demak eksisting 5,6 ha, TPA
Kalikondang Kab Demak dengan umur pakainya sebenarnya telah habis pada tahun
2005. Lokasi TPA Regional Semarang Dari
hasil penilaian awal Tim Konsultan KFW Jerman yang didasarkan pada The
Procedures for Final Disposal Site Selection, SNI 19-3241-1994 dan standar
kriteria dari Word Bank. Dari ke empat lokasi rencana TPA yang di usulkan oleh
Pemerintah Kota Semarang (Kelurahan Rowosari, Kelurahan Jabungan, Kelurahan
Wonoplumbon, dan Kelurahan Gondoriyo)
didapatkan hasil, yaitu lokasi Kelurahan Gondoriyo, Kec. Ngalian, Kota
Semarang Untuk membangun TPA Regional Semarang masih ada
permasalahan, yaitu : 1.
Belum ditanda tangani
MOU 2.
Belum ada Studi AMDAL
lokasi terpilih 3.
Belum ada Pembebasan
Tanah |