Kata Kunci  
SELAMAT DATANG DI WEBSITE SATKER PENGEMBANGAN PLP JAWA TENGAH
Senin, 29 April 2024
TPA Regional Semarang

TPA Regional Semarang
Ditulis tanggal : 23 - 04 - 2012 | 12:53:28

Semua sistem pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Indonesia, pada awalnya didesain dengan sistem sanitary landfill, namun dalam implementasinya hampir semua TPA saat ini dioperasikan dengan open dumping. Sementara itu dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 berimplikasi pada keharusan Pemda menerapkan sistem sanitary landfill pada TPA yang dioperasikan. Di dalam Undang-Undang tersebut diamanatkan bahwa Pemerintah Daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun dan diharuskan menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang tersebut.

Amanat Undang-Undang tersebut, akan berimplikasi bagi Pemerintah Daerah di dalam pengelolaan sampah. Hal ini mengingat pembuatan maupun pengelolaan TPA dengan sistem sanitary landfill membutuhkan biaya yang cukup besar. Biaya operasional yang mahal dimulai dari pengadaan alat berat, penyediaan tanah penutup, operasi dan pemeliharaan, sampai penyediaan tenaga yang terdidik dalam mengelola sanitary landfill. Di sisi lain kemampuan keuangan Pemerintah Pusat maupun alokasi keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota saat ini di dalam mengelola sampah masih sangat tebatas. Demikian halnya dengan retribusi yang diterima oleh Pemerintah Daerah dari hasil pengelolaan sampah tidak pernah mampu menutupi keperluan operasionalnya. Sehingga masih terjadi ketidakseimbangan antara biaya operasional dan pendapatan di dalam pengelolaan sampah.

Selain itu, penerapan sistem sanitary landfill juga membutuhkan lokasi berupa lahan yang cukup luas dan memenuhi persyaratan teknis tertentu. Sementara tidak semua Pemerintah Daerah memiliki lahan yang cukup dan sesuai dengan persyaratan lokasi TPA. Oleh karenanya untuk mengatasi hal tersebut, salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan mengupayakan pengelolaan sampah regional terpadu dan terintegrasi antar Pemerintah Daerah.

Salah satu strategi yang ditempuh untuk mewujudkan hal tersebut yaitu dengan meningkatkan Pengelolaan TPA Regional. Hal ini didasari kenyataan bahwa kota-kota besar pada umumnya mengalami masalah dengan lokasi TPA yang semakin terbatas dan sulit diperoleh. Melalui kerjasama pengelolaan TPA antara kota/kabupaten akan sangat membantu penyelesaian masalah dengan mempertimbangkan solusi yang saling menguntungkan.

Kerjasama antar daerah dalam TPA Regional tentu tidak berhenti sampai pada tahap pembangunan semata, tetapi juga sampai pada tahap pengelolaan (operasi dan pemeliharaan). Oleh karenanya dibutuhkan kelembagaan yang tidak hanya mampu mengakomodir kepentingan-kepentingan seluruh pihak yang berkerjasama, namun juga harus dibangun berdasarkan ketentuan-ketentuan di dalam peraturan perundangan yang terkait.

 

Kondisi  Eksisting

Jumlah penduduk Kota Semarang tahun 2010 sebanyak 1.533.868  jiwa. Dari jumlah total penduduk tersebut jumlah timbulan sampah sebanyak 1000 ton/hari, dengan jumlah sampah terangkut 700 ton/hari. Dengan tingkat pelayanan 70%. Luas TPA Jatibarang Kota Semarang eksisting 46 ha, TPA Jatibarang Kota Semarang dengan umur pakai sampai dengan 2008.   

Jumlah penduduk Kabupaten Kendal sebanyak 969.416 jiwa jumlah Dari jumlah total penduduk perkotaan dihasilkan jumlah  timbulan sampah sebanyak 70,5 ton/hari, dengan jumlah sampah terangkut 30 ton/hari. Dengan tingkat pelayanan 42,5 %. Luas TPA Jatisari Kab Kendal eksisting 2  ha, TPA Jatisari Kab Kendal dengan umur pakainya sebenarnya telah habis pada tahun 2014.  

Jumlah penduduk Kabupaten Demak sebanyak 100.944  jiwa jumlah Dari jumlah total penduduk perkotaan dihasilkan jumlah  timbulan sampah sebanyak 77,29 ton/hari, dengan jumlah sampah terangkut 50 ton/hari. Dengan tingkat pelayanan 64 %. Luas TPA Kalikondang Kab Demak eksisting 5,6 ha, TPA Kalikondang Kab Demak dengan umur pakainya sebenarnya telah habis pada tahun 2005.  

 

Lokasi  TPA Regional Semarang

Dari hasil penilaian awal Tim Konsultan KFW Jerman yang didasarkan pada The Procedures for Final Disposal Site Selection, SNI 19-3241-1994 dan standar kriteria dari Word Bank. Dari ke empat lokasi rencana TPA yang di usulkan oleh Pemerintah Kota Semarang (Kelurahan Rowosari, Kelurahan Jabungan, Kelurahan Wonoplumbon, dan Kelurahan Gondoriyo)  didapatkan hasil, yaitu lokasi Kelurahan Gondoriyo, Kec. Ngalian, Kota Semarang

Untuk membangun TPA Regional Semarang masih ada permasalahan, yaitu :

1.         Belum ditanda tangani MOU

2.         Belum ada Studi AMDAL lokasi terpilih

3.         Belum ada Pembebasan Tanah