Menu Utama Login Form Polling Bagaimana Tampilan Website Satker PPLP Jawa Tengah Support Online Kalender Mei 2024
| PPSP Percepatan Pembangunan Sanitasi Perkotaan (PPSP) Ditulis tanggal : 01 - 12 - 2011 | 14:53:02 Percepatan Pembangunan Sanitasi Perkotaan (PPSP) adalah sebuah
roadmap pembangunan sanitasi di Indonesia. Program ini digagas oleh Tim Teknis
Pembangunan Sanitasi (TTPS) dengan mempromosikan strategi sanitasi perkotaan
(SSK)sebagai cetak biru bagi pembangunan sanitasi komprehensif di kawasan
perkotaan. Roadmap ini akan diterapkan secara bertahap di 330 kabupaten/kota di
seluruh Indonesia mulai 2010 hingga 2014. Di samping untuk mengejar ketertinggalan dari sektor-sektor lain,
roadmap sanitasi juga dimaksudkan untuk mendukung upaya Pemerintah Indonesia
memenuhi tujuan-tujuan Millenium Development Goals (MDGs). Khususnya yang
terkait dengan Butir 7 Target ke-10 MDG, yakni “mengurangi hingga setengahnya
jumlah penduduk yang tidak punya akses berkelanjutan pada air yang aman diminum
dan sanitasi yang layak pada tahun 2015.” Target ini bisa dipenuhi secara
kuantitif, tetapi secara kualitatif layanan yang tersedia masih belum memadai. PPSP atau roadmap sanitasi merupakan muara berbagai aktivitas
terkait pembangunan sektor sanitasi yang berlangsung beberapa tahun terakhir.
Dimulai dengan Konferensi Sanitasi Nasional, November 2007, yang merintis
kesepakatan langkah-langkah penting pembangunan sanitasi seiring pencapaian
MDGs, penyelenggaraan International Year of Sanitation, 2008, yang mampu
meningkatkan kesadaran dan komitmen pemerintah pusat dan daerah, dan Konvensi
Strategi Sanitasi Perkotaan, April 2009, yang berhasil mengidentifikasi isu-isu
terkait sektor sanitasi dan memperkenalkan pendekatan strategi sanitasi
perkotaan kota yang lebih praktis. PPSP diarahkan pada upaya memenuhi tiga sasaran, yakni: 1. Menghentikan perilaku buang air besar sembarangan (BABS) pada tahun
2014, di perkotaan dan pedesaan. 2. Pengurangan timbunan sampah dari sumbernya dan penanganan sampah
yang ramah lingkungan 3. Pengurangan genangan di 100 kabupaten/kota seluas 22.500 hektar. Implementasi PPSP dilaksanakan dalam satu siklus penuh yang
terbagi dalam enam tahap berikut: 1. Kampanye, Edukasi, Advokasi dan Pendampingan; 2. Pengembangan Kelembagaan dan Peraturan; 3. Penyusunan Rencana Strategis (SSK); 4. Penyiapan Memorandum Program; 5. Pelaksanaan/implementasi; 6. Pemantauan, Pembimbingan, Evaluasi, dan Pembinaan. |