Kata Kunci  
SELAMAT DATANG DI WEBSITE SATKER PENGEMBANGAN PLP JAWA TENGAH
Sabtu, 18 Mei 2024
PPSP

Percepatan Pembangunan Sanitasi Perkotaan (PPSP)
Ditulis tanggal : 01 - 12 - 2011 | 14:53:02

Percepatan Pembangunan Sanitasi Perkotaan (PPSP) adalah sebuah roadmap pembangunan sanitasi di Indonesia. Program ini digagas oleh Tim Teknis Pembangunan Sanitasi (TTPS) dengan mempromosikan strategi sanitasi perkotaan (SSK)sebagai cetak biru bagi pembangunan sanitasi komprehensif di kawasan perkotaan. Roadmap ini akan diterapkan secara bertahap di 330 kabupaten/kota di seluruh Indonesia mulai 2010 hingga 2014.

Di samping untuk mengejar ketertinggalan dari sektor-sektor lain, roadmap sanitasi juga dimaksudkan untuk mendukung upaya Pemerintah Indonesia memenuhi tujuan-tujuan Millenium Development Goals (MDGs). Khususnya yang terkait dengan Butir 7 Target ke-10 MDG, yakni “mengurangi hingga setengahnya jumlah penduduk yang tidak punya akses berkelanjutan pada air yang aman diminum dan sanitasi yang layak pada tahun 2015.” Target ini bisa dipenuhi secara kuantitif, tetapi secara kualitatif layanan yang tersedia masih belum memadai.

PPSP atau roadmap sanitasi merupakan muara berbagai aktivitas terkait pembangunan sektor sanitasi yang berlangsung beberapa tahun terakhir. Dimulai dengan Konferensi Sanitasi Nasional, November 2007, yang merintis kesepakatan langkah-langkah penting pembangunan sanitasi seiring pencapaian MDGs, penyelenggaraan International Year of Sanitation, 2008, yang mampu meningkatkan kesadaran dan komitmen pemerintah pusat dan daerah, dan Konvensi Strategi Sanitasi Perkotaan, April 2009, yang berhasil mengidentifikasi isu-isu terkait sektor sanitasi dan memperkenalkan pendekatan strategi sanitasi perkotaan kota yang lebih praktis.

PPSP diarahkan pada upaya memenuhi tiga sasaran, yakni:

1.  Menghentikan perilaku buang air besar sembarangan (BABS) pada tahun 2014, di    perkotaan dan pedesaan.

2.  Pengurangan timbunan sampah dari sumbernya dan penanganan sampah yang ramah lingkungan

3.  Pengurangan genangan di 100 kabupaten/kota seluas 22.500 hektar.

    Implementasi PPSP dilaksanakan dalam satu siklus penuh yang terbagi dalam enam tahap berikut:

1. Kampanye, Edukasi, Advokasi dan Pendampingan;

2. Pengembangan Kelembagaan dan Peraturan;

3. Penyusunan Rencana Strategis (SSK);

4. Penyiapan Memorandum Program;

5. Pelaksanaan/implementasi;

6. Pemantauan, Pembimbingan, Evaluasi, dan Pembinaan.