Menu Utama Login Form Polling Bagaimana Tampilan Website Satker PPLP Jawa Tengah Support Online Kalender Mei 2026
| TPA Regional BREGAS - Pemalang TPA Regional BREGAS-Pemalang Ditulis tanggal : 23 - 04 - 2012 | 11:00:41 ![]() Semua sistem pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir
(TPA) sampah di Indonesia, pada awalnya didesain dengan sistem sanitary
landfill, namun dalam implementasinya hampir semua TPA saat ini
dioperasikan dengan open dumping. Sementara itu dengan diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 berimplikasi pada keharusan Pemda menerapkan
sistem sanitary landfill pada TPA yang dioperasikan. Di dalam
Undang-Undang tersebut diamanatkan bahwa Pemerintah Daerah harus membuat perencanaan
penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan
terbuka paling lama 1 (satu) tahun dan diharuskan menutup tempat pemrosesan
akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima)
tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang tersebut. Amanat Undang-Undang tersebut, akan berimplikasi
bagi Pemerintah Daerah di dalam pengelolaan sampah. Hal ini mengingat pembuatan
maupun pengelolaan TPA dengan sistem sanitary landfill membutuhkan biaya
yang cukup besar. Biaya operasional yang mahal dimulai dari pengadaan alat
berat, penyediaan tanah penutup, operasi dan pemeliharaan, sampai penyediaan
tenaga yang terdidik dalam mengelola sanitary landfill. Di sisi lain
kemampuan keuangan Pemerintah Pusat maupun alokasi keuangan Pemerintah
Kabupaten/Kota saat ini di dalam mengelola sampah masih sangat tebatas.
Demikian halnya dengan retribusi yang diterima oleh Pemerintah Daerah dari
hasil pengelolaan sampah tidak pernah mampu menutupi keperluan operasionalnya.
Sehingga masih terjadi ketidakseimbangan antara biaya operasional dan
pendapatan di dalam pengelolaan sampah.
Salah satu strategi yang ditempuh untuk mewujudkan hal tersebut yaitu
dengan meningkatkan Pengelolaan TPA Regional. Hal ini didasari kenyataan bahwa
kota-kota besar pada umumnya mengalami masalah dengan lokasi TPA yang semakin
terbatas dan sulit diperoleh. Melalui kerjasama pengelolaan TPA antara
kota/kabupaten akan sangat membantu penyelesaian masalah dengan
mempertimbangkan solusi yang saling menguntungkan. Kerjasama antar daerah dalam TPA Regional tentu tidak berhenti sampai pada
tahap pembangunan semata, tetapi juga sampai pada tahap pengelolaan (operasi
dan pemeliharaan). Oleh karenanya dibutuhkan kelembagaan yang tidak hanya mampu
mengakomodir kepentingan-kepentingan seluruh pihak yang berkerjasama, namun
juga harus dibangun berdasarkan ketentuan-ketentuan di dalam peraturan
perundangan yang terkait.
Jumlah penduduk Kab Tegal tahun 2010 sebanyak 189.565 jiwa. Dari jumlah total penduduk perkotaan dihasilkan jumlah timbulan sampah 170 ton/hari, dengan jumlah sampah
terangkut 137,5 ton/hari. Dengan tingkat pelayanan 67%. Luas TPA Penujah Kab Tegal eksisting 3 ha, TPA Penujah Kab Tegal dengan umur pakai sampai
dengan 2013. Jumlah penduduk Kota Tegal sebanyak 248.722 jiwa, Dari jumlah total penduduk perkotaan dihasilkan jumlah timbulan sampah
sebanyak 175 ton/hari, dengan jumlah sampah terangkut 100 ton/hari. Dengan tingkat pelayanan 55 %. Luas TPA Muarareja Kota Tegal eksisting 6,6 ha (sewa), TPA muarareja Kota Tegal dengan umur
pakainya sampai pada tahun 2015. Jumlah penduduk Kab Brebes sebanyak 1.763.737 jiwa Dari jumlah total penduduk perkotaan dihasilkan jumlah timbulan sampah
sebanyak 62,5 ton/hari, dengan jumlah sampah terangkut 37,75 ton/hari. Dengan tingkat pelayanan 67 %. Luas TPA Muarareja Kota Tegal eksisting 5,27 ha TPA Muarareja Kota Tegal dengan umur pakainya
sampai dengan pada tahun 2015. Jumlah penduduk Kab Pemalang sebanyak 1.391.284 jiwa Dari
jumlah total penduduk perkotaan dihasilkan jumlah timbulan sampah
sebanyak 119,75 ton/hari, dengan jumlah sampah terangkut 75 ton/hari. Dengan tingkat pelayanan 62,5 %. Luas TPA Pegongsoran Kab Pemalang eksisting 7 ha TPA Pegongsoran Kab Pemalang dengan umur
pakainya sampai dengan pada tahun 2015.
Lokasi TPA Regional Bregas Pemalang Dari hasil penilaian (assessment) Tim
Konsultan yang didasarkan pada Studi Bantuan Teknis Perencanaan TPA Regional
Bregas, SNI 19-3241-1994, Le Grand
didapatkan hasil rencana lokasi di Desa Kertasari, Kecamatan Suradadi,
Kabupaten Tegal Untuk membangun TPA Regional Bregas-Pemalang masih ada
permasalahan, yaitu : 1.
Belum ditanda tangani
MOU 2.
Belum ada Studi AMDAL
lokasi terpilih 3.
Belum ada Pembebasan
Tanah |



Kondisi Eksisting
