Sosialisasi Dan Seleksi Kampung SANIMAS TA 2014 Ditulis tanggal : 16 - 03 - 2014 | 00:00:00
Sanitasi berbasis masyarakat dirancang untuk memberdayakan masyarakat yang berada di lingkungan permukiman yang padat, kumuh, dan miskin (PAKUMIS) perkotaan yang difokuskan pada penanganan pembuangan air limbah rumah tangga. Masyarakat sebagai pelaku, pengambil keputusan, dan penanggung jawab kegiatan mulai dari identifikasi, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, dan pengawasan.
Sebagai tahap awal persiapan adalah sosialisasi tingkat kabupaten. Sosialisasi dalam bentuk surat penjaringan minat Sanitasi Berbasis Masyarakat dari Direktorat Pengembangan penyehatan lingkungan Kementerian Pekerjaan umum Cq. Subdit Air Limbah kepada Satuan Kerja Perangkat Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten (SKPD), maupun surat minat pemerintah kota/kabupaten untuk ikut Program Percepatan Sanitasi Perkotaan (PPSP) dan hasil keluaran memorandum program pada pelaksanaan Program Percepatan Sanitasi Perkotaan di tiap Kabupaten/Kota.
Untuk Kabupaten Temanggung sosialisasi tingkat Kabupaten sudah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2014 yang dihadiri 47 orang, diantaranya 11 laki-laki dan 36 perempuan, Kabupaten Wonosobo pada tanggal 13 Februari 2014, dihadiri 35 orang, 31 laki-laki dan 4 orang perempuan.
Surat minat Kabupaten/Kota untuk mengikuti program Sanitasi Berbasis Masyarakat dilengkapi dengan daftar panjang lokasi masing-masing Kabupaten/Kota yang memenuhi kriteria Sanitasi Berbasis Masyarakat, Proses pemilihan lokasi berdasar kriteria Sanitasi Berbasis Masyarakat, dengan mengunakan
metode Rapid Participatory Assessment (RPA), mulai dari daftar panjang (longlist), daftar pendek (shortlist) sampai dengan penetapan lokasi terpilihlonglist Kabupaten Temanggung 4 Februari 2014 dan shortlist 6 Februari 2014. Sedangkan Kabupaten Wonosobo survei lokasi dilakukan pada tanggal 7 Februari 2014. Selain surat minat surat pernyataan dari kepala daerah dan/atau kepala dinas pemangku kepentingan pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan kontribusi/sharing dana pada kegiatan sosialisasi/pemberdayaan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pembinaan pasca konstruksi; Kesediaan atau jaminan kepala daerah atau/dan dinas pemangku kepentingan untuk Menyediakan lahan milik pemerintah daerah atau hibah.
|